Profil
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan dibentuk sebagai pelaksanaan dari PERDA No. 7 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2016.
Dinas ini dibentuk dengan beberapa Dinas lainnya seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimana Kabupaten Asahan adalah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perumahan, Bidang Permukiman dan Bidang Pertanahan.
Dasar hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan.
- Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas Dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 34).
Adapun jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan diamanatkan kepada T. Adi Huzaifah, S.Sos dengan Sekretaris Mairani Simangunsong, S.SiT dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bidang yaitu Bidang Permukiman Musahan Sinaga, S.T , Bidang Perumahan Elvina Tarigan, S.T serta Bidang Pertanahan Anton Sutresno, S.T, M.T.