Tupoksi Dinas

Untuk melaksanakan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
  2. Memfasilitasi Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah Kabupaten;
  3. Mengkoordinasikan Penyusunan dan  menyediakan  data  perumahan  dan  kawasan  permukiman pada tingkat Kabupaten;
  4. Mengkoordinasikan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dalam penyelenggaraan perumahan;
  5. Mengkoordinasikan Penyiapan prasarana   dan   sarana   pembangunan   bagi   masyarakat berpenghasilan rendah;
  6. Memfasilitasi kerja  sama  antar  pemerintah  Kabupaten  dan  Badan  hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
  7. Mengkoordinasikan penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
  8. Mengkoordinasikan penataan  dan  peningkatan  kualitas  kawasan  permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;
  9. Mengkoordinasikan pencegahan  perumahan  dan  kawasan  permukiman  kumuh pada daerah kabupaten;
  10. Mengkoordinasikan pengembangan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanakan urusan    pertanahan    terkait    dengan    pengadaan    tanah, inventarisasi tanah dan permasalahan tanah;
  12. Mengkoordinasikan penyelenggaraan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam 1 (satu) kabupaten;
  13. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan UPT Dinas; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.