Tupoksi Dinas
Untuk melaksanakan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten;
- Memfasilitasi Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah Kabupaten;
- Mengkoordinasikan Penyusunan dan menyediakan data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten;
- Mengkoordinasikan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dalam penyelenggaraan perumahan;
- Mengkoordinasikan Penyiapan prasarana dan sarana pembangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- Memfasilitasi kerja sama antar pemerintah Kabupaten dan Badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- Mengkoordinasikan penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
- Mengkoordinasikan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;
- Mengkoordinasikan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten;
- Mengkoordinasikan pengembangan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Mengkoordinasikan pelaksanakan urusan pertanahan terkait dengan pengadaan tanah, inventarisasi tanah dan permasalahan tanah;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam 1 (satu) kabupaten;
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan UPT Dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.