Koordinasi dan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Digelar di Asahan

Kisaran – Senin (27/04/2026) — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mendorong percepatan legalitas aset rumah ibadah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi program pensertifikatan tanah rumah ibadah tahun 2026 yang digelar di Masjid Al-Huda, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, serta Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pengurus rumah ibadah, serta jajaran Dinas Perkim Asahan. Peserta tampak mengikuti jalannya sosialisasi dengan serius, sembari mencatat poin-poin penting terkait proses dan persyaratan sertifikasi tanah.
Dalam pemaparannya, pihak Dinas Perkim Asahan menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi juga dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi aset keagamaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pengurus rumah ibadah memahami pentingnya legalitas tanah serta mengetahui tahapan pengurusan sertifikat secara benar,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini juga menjadi forum diskusi antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga batas kepemilikan lahan.
Pemerintah Kabupaten Asahan menargetkan program pensertifikatan ini dapat berjalan optimal pada tahun 2026, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kepastian hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah rumah ibadah semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset keagamaan.
















































