Pensertifikatan Tanah Rumah Ibadah Gratis
Kisaran – Jumat (23/01/2026) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan terus melanjutkan program kegiatan pensertifikatan tanah rumah ibadah.
Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi tanah rumah ibadah melalui Program Pensertifikatan Tanah Rumah Ibadah secara gratis.
Program ini akan terus dilanjutkan untuk mendukung kenyamanan umat beribadah serta mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.

















































