Percepatan Pelaksanaan BSPS, Dinas Perkim Asahan Bersama Tim Satker Kementerian PKP dan Fasilitator Gelar Rapat Koordinasi
Kisaran (25/06-2026)- Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi bersama Tim Satuan Kerja (Satker) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta para fasilitator program.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat koordinasi seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan BSPS di Kabupaten Asahan dapat berjalan sesuai dengan target, tepat waktu, dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Satker Kementerian PKP menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, fasilitator, dan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses administrasi, verifikasi calon penerima bantuan, hingga pelaksanaan pembangunan dan pelaporan kegiatan.
Sementara itu, Dinas Perkim Kabupaten Asahan menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung kelancaran pelaksanaan BSPS sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah sehingga menjadi hunian yang layak, aman, dan sehat.
Para fasilitator juga diberikan arahan terkait percepatan pelaksanaan di lapangan, penguatan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan, serta penyelesaian berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi selama proses pembangunan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Asahan dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan sesuai jadwal, sehingga manfaat program dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Program BSPS merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian stimulan yang mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni, sekaligus mendukung percepatan penanganan kawasan permukiman yang lebih baik.