PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH RUMAH IBADAH
Kisaran (22/06-2026). Penyerahan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan serta mendukung kelancaran kegiatan ibadah masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, didampingi oleh perwakilan Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyerahkan sebanyak 5 sertifikat tanah rumah ibadah yang terdiri dari 3 sertifikat Masjid/Musholla, 1 sertifikat Gereja, dan 1 sertifikat Vihara.
Melalui program ini, diharapkan seluruh rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas sehingga aset keagamaan dapat terjaga, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
#DinasPerkimAsahan #KabupatenAsahan #SertifikatTanah #RumahIbadah #BPN #KementerianAgama #AsahanReligius #PelayananMasyarakat




















































