Pemkab Asahan Gelar Rapat Bahas HGU Perusahaan Perkebunan
Kisaran, Asahan (17/06/2026)– Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Asahan. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Asahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang penataan ruang, pengawasan pemanfaatan tanah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Asahan.
Rapat tersebut akan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Asahan, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, camat se-Kabupaten Asahan, serta sejumlah perusahaan perkebunan BUMN dan swasta yang beroperasi di Kabupaten Asahan.
Dalam undangan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Asahan, pimpinan perusahaan perkebunan diminta membawa data dan dokumen terkait HGU yang dikelola masing-masing perusahaan sebagai bahan pembahasan dalam rapat. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan juga dijadwalkan menyampaikan paparan mengenai regulasi HGU, masa berlaku HGU, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut.
Adapun perusahaan yang diundang antara lain sejumlah unit perkebunan PTPN IV Regional I dan II, PT Socfindo, PT Lonsum Indonesia, PT Bridgestone, serta berbagai perusahaan perkebunan swasta lainnya yang beroperasi di Kabupaten Asahan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan perusahaan perkebunan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, meningkatkan kepastian hukum atas lahan HGU, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Asahan.



















































